(Ctt. ZAHIR C.LUBIS)
1.Bagi keadaan yang sempurna,
berlakulah hukum: bahwa yang di luar mencerminkan yang di dalam, kulit menunjukkan
isi. Jika sese-orang mengenakan ikat pinggang Majusi, tahulah kita bahwa ia
seorang penyembah api. Jika kita temui seorang yang berseragam polisi, selayaknya
kita dapat meminta perlindungan kepadanya se-waktu bahaya mengancam.
2. Adalah seorang lelaki yang
mengenakan jubah sufi, yang terbuat dari bulu domba yang kasar. Pakaian
demikian merupakan lambang penyangkalan terhadap kenikmatan dunia, bahwa
pemakainya sudah tidak lagi dipengaruhi oleh nafsu amarah. Ia seharusnya
berhati lapang, takwa dan bijaksana.
3. Namun sebagaimana banyak kita
temui orang-orang yang tidak dapat mempertahankan identitasnya, maka lelaki
yang berpakaian sufi itupun sebenarnya belum pantas menyandang predikat sufi.
Ia hanya berjubah sufi, tapi belum seorang sufi. Hal itu mudah dibuktikan.
4. Seekor anjing jantan lewat
didekatnya lantas berhenti dan mengangkat satu kaki belakangnya. lalu sufi itu
dikencinginya. Serta merta sang sufi mengambil sebatang tongkat dan
memukulkannya kepada anjing itu hingga terkaing-kaing kesakitan.
5. Anjing itu lalu pergi
mendapatkan seorang Guru untuk mengadukan halnya. Ia memohonkan keadilan karena
telah disakiti. "Guru yang bijaksana, tadinya kukira lelaki itu seorang
sufi, tapi rupanya bukan. Jika ia seorang sufi, perkara diantara kami dapat
diselesaikan dengan menggunting jubah yang terkena kencingku, ataupun dengan
membasuh jubah itu tujuh kali dan sekali di antaranya dengan air lumpur."
6. "Oleh karena itu, jika akan dijatuhkan hukuman yang
pantas kepadanya ialah melucuti pakaian itu dari padanya, agar tidak ada lagi yang
terkecoh. Jika kutahu ia akan memukulku, pastilah aku tak berani
mengencinginya."
7. Sesungguhnya amat banyak
orang-orang gadungan yang berkeliaran di sekitar kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar